Fungsinya sebagai syarat untuk mengurus surat baru yang hilang tersebut.
Dan caranya pun sebenarnya cukup mudah, berikut urutan mengurus surat kehilangan di kantor polisi :
1. Membawa surat pengantar dari desa
Ini tidak wajib namun lebih baik disiapkan, terlebih jika anda kehilangan KTP atau KK.
2. Langsung menuju polsek terdekat
Sebelum berangkat ke polsek sebaiknya bawa semua dokumen pendukung yang diperlukan seperti identitas diri KTP atau KK.
Pokoknya identitas yang tidak hilang silahkan di bawa termasuk buku rekening.
Langsung menuju ke tempat pengaduan atau pelayanan masyarakat.
Selanjutnya antri dan menunggu panggilan.
3. Setelah dipanggil jelaskan tujuan anda
Jelaskan tujuan anda ke petugas untuk mengurus surat kehilangan dan ceritakan dengan jujur apa saja yang hilang dan dimana lokasi hilangnya .
Anda akan diminta imformasinya seperti di bawah ini :
- Nama lengkap
- Alamat
- Jenis pelaporan
- Kapan waktu kejadian
- Dan lain lain
Jika ada fotocopy surat yang hilang silahkan di bawa.
Jika tidak ada setidaknya anda harus mempunyai nomor dokumen yang hilang tersebut.
>> Jika yang hilang KTP atau KK
Bawa foto copynya jika ada, namun jika tidak ada anda harus membawa surat pengantar dari kantor Desa.
>> Jika yang hilang Kartu ATM atau buku rekening
Anda harus membawa surat pengantar dari bank tempat anda menabung.
>> Jika yang hilang ijazah
Silahkan lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah.
>> Jika yang hilang sim
Silahkan lampirkan fotocopynya jika tidak ada nomornya saja yang bisa anda minta di satlantas.
>> Jika yang hilang STNK Atau Bpkb
Siapkan fotocopynya.
Jika semua sudah lengkap maka pembuatan Surat Kehilangan akan segera diproses cukup 5-10 menit saja dengan biaya gratis.
Itulah cara dan syarat membuat surat kehilangan di kantor polisi.