Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual


Melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual perlu dilakukan. 

Pentingnya blokir STNK saat kendaraan sudah dijual berkaitan dengan peraturan mengenai pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan apabila membeli kendaraan baru.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraannya, maka bisa dipastikan pemilik akan dikenakan pajak progresif yang besarnya cukup menguras kantong. 
Maka dari itu, sebaiknya, setelah menjual kendaraannya, pemilik segera melakukan pemblokiran STNK.


Mengenal Pemberlakuan Pajak Progresif

Pajak progresif sendiri merupakan jenis pajak dengan persentase yang terus mengalami kenaikan berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak. 

Persentase kenaikan tersebut juga didasarkan pada harga atau nilai objek pajak.

Pajak progresif tersebut diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal. 

Dengan kata lain, pajak progresif tersebut diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan lain dengan nama dan alamat yang sama.

Pajak progresif ini diberlakukan pada daerah tertentu di Indonesia. Artinya, tidak semua daerah memberlakukan pajak jenis ini. 

Pajak progresif diberlakukan di Pemprov DIY Yogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Agar tidak dikenai pajak progresif, maka pemilik kendaraan harus melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang sudah dijual. 

Pemblokiran STNK tersebut bisa dilakukan paling lambat 30 hari setelah kendaraan di jual di kantor Samsat sesuai alamat atau sesuai kendaraan tersebut terdaftar.

Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan?

Pentingnya blokir STNK saat kendaraan sudah dijual adalah untuk menghindari munculnya pajak progresif saat Anda membeli kendaraan baru. 
Hal ini seperti yang sudah diuraikan di atas mengenai aturan diberlakukannya pajak progresif kendaraan bermotor.

Pada saat membeli kendaraan baru, seringkali seseorang merasa kaget karena tiba-tiba dikenai pajak progresif yang jumlahnya cukup besar. 

Hal itu bisa terjadi karena orang tersebut tidak melakukan pemblokiran STNK pada kendaraan yang sudah dijual sebelumnya.

Sementara peraturan yang berlaku menyebutkan, bahwa seseorang akan dikenakan pajak progresif dengan nilai yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Untuk kepemilikan pertama besar pajak sebesar 2%, kepemilikan kedua sebesar 2,5 % dan akan terus bertambah 0,5% sampai kepemilikan ke 17. 

Selain berkaitan dengan pajak progresif, ini juga akan membantu Anda menghindari berbagai risiko yang terjadi akibat penggunaan kendaraan. 

Katakanlah saja misalnya seperti risiko tilang karena melanggar aturan lalu lintas, maupun risiko lain yang mungkin terjadi dan dilakukan oleh pemilik baru.


Cara Melakukan Pemblokiran STNK

Untuk melakukan pemblokiran STNK terhadap kendaraan yang sudah dijual cukup mudah. 

Di sini pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi STNK serta surat pernyataan yang menyatakan kendaraan sudah dijual bermaterai.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar lama terdaftar. 

Di sini pemblokiran STNK akan dilakukan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya kepada petugas yang ada di sana.

Perlu untuk diingat, bahwa batas pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut adalah selama 30 hari saja. 

Artinya, paling lambat 30 hari setelah kendaraan dijual harus segera dilakukan pemblokiran STNK. Tentu semakin cepat diproses pun akan semakin baik.

Pentingnya blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tidak hanya berkaitan dengan pajak, namun juga dengan risiko penggunaan kendaraan oleh pemilik selanjutnya. 

Untuk menghindari kedua risiko tersebut, segera melakukan pemblokiran memang sangat disarankan. Apalagi prosesnya pun tidak sulit.