Mengenal Makna dari Beragam Warna Plat Kendaraan di Indonesia

Setiap kali kita melihat kendaraan di jalan raya, salah satu elemen yang paling mencolok adalah plat nomornya. 


Namun, tidak semua plat nomor memiliki warna yang sama di Indonesia. 


Berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku, terdapat empat warna plat nomor yang digunakan di Indonesia, dan setiap warna memiliki makna dan kegunaan yang berbeda.


  • Putih dengan Tulisan Hitam


Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam adalah yang paling umum ditemui di jalan-jalan Indonesia. 



Warna ini memiliki makna tertentu. Plat nomor ini menandakan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 


Jadi, jika Anda melihat kendaraan dengan plat nomor putih-hitam, itu mungkin milik individu atau entitas hukum.


  • Kuning dengan Tulisan Hitam


Kemudian ada plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. 


Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum, seperti angkutan barang maupun penumpang. 


Ini adalah plat nomor yang sering kita lihat pada mobil angkutan umum, truk pengangkut barang, dan lain sebagainya. 


Warna kuning ini menjadi identifikasi bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor umum.


  • Merah dengan Tulisan Putih (Plat Dinas)


Plat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah yang sering disebut sebagai "plat dinas." 


Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah. 


Ketika Anda melihat kendaraan dengan plat nomor merah-putih di jalan, itu mungkin kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintah, anggota kepolisian, atau berhubungan dengan tugas dan pekerjaan pemerintah lainnya.


  • Hijau dengan Tulisan Hitam (Plat Khusus Kawasan Perdagangan Bebas)


Warna hijau dengan tulisan hitam pada plat nomor menandakan bahwa kendaraan tersebut digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu. 


Ini adalah plat nomor khusus yang menunjukkan status istimewa kendaraan tersebut dalam konteks perdagangan internasional dan bea cukai.


  • Biru pada Bagian Tepi Bawah (Plat Kendaraan Listrik)


Terakhir, plat nomor kendaraan listrik memiliki tanda khusus berupa warna biru pada bagian tepi bawah plat nomor. 



Warna ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik, yang beroperasi menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi. 


Kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, dan plat nomor biru ini membantu mengidentifikasinya dengan mudah di jalan raya.


Penutup

Plat nomor kendaraan bukan hanya sekadar kode unik untuk mengidentifikasi kendaraan di jalan raya. 


Warna dan desain plat nomor juga membawa makna tertentu sesuai dengan jenis dan penggunaan kendaraan tersebut. 


Dengan memahami beragam warna plat nomor yang ada, kita dapat lebih mudah mengidentifikasi dan memahami jenis kendaraan yang kita temui di jalan raya Indonesia. 


Selain itu, ini juga membantu dalam penegakan hukum dan regulasi lalu lintas yang berlaku.